PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan c. penyiapan bahan koordinasi kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
