PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 106
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Biro yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BATAN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BATAN diduduki oleh Kepala Biro yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
