PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 107
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BATAN. (2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
