PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 105
BAB 15 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
