PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN INSENTIF KEGIATAN RISET
(1) Biro Perencanaan menyampaikan pemberitahuan penetapan Insentif Kegiatan Riset kepada Unit Kerja dan
Biro Umum. (2) Unit Kerja dan Biro Umum menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pencairan anggaran kepada Biro Perencanaan. (3) Biro Perencanaan menyampaikan permohonan pencairan anggaran kepada Pemberi Insentif Kegiatan Riset disertai dokumen pendukung.
