PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN INSENTIF KEGIATAN RISET
(1) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Biro Umum setelah mendapatkan validasi dari Biro Perencanaan, menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Kepala Unit Kerja.
