Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN INSENTIF KEGIATAN RISET
(1) Biro Umum melakukan pencairan anggaran kepada Unit Kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menggunakan berita acara disertai bukti pencairan. (2) Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jumlah yang telah ditetapkan dan sesuai dengan tahapan pembayaran yang ditentukan oleh Pemberi Insentif Kegiatan Riset. (3) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset bertanggungjawab terhadap pembelanjaan anggaran termasuk pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
