PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN INSENTIF KEGIATAN RISET
(1) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan RAB yang ditetapkan. (2) Dalam hal akan dilakukan perubahan terhadap RAB, Pelaksana Insentif Kegiatan Riset dapat melakukan perubahan setelah memperoleh persetujuan dari Biro Perencanaan dengan berpedoman pada ketentuan Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
