Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN INSENTIF KEGIATAN RISET
(1) Pengelolaan anggaran Insentif Kegiatan Riset sesuai dengan mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pengelolaan anggaran Insentif Kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. melaksanakan prinsip keterbukaan, kejujuran, akuntabel, efektif, dan efisien; b. sesuai dengan proposal dan rencana kegiatan; c. pertanggungjawaban keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. pembukuan anggaran Insentif Kegiatan Riset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pembukuan; dan e. memisahkan pembukuan anggaran Insentif Kegiatan Riset dari pembukuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Unit Kerja. (3) Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pembukuan
sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal masih terdapat anggaran Insentif Kegiatan Riset pada akhir perjanjian, Unit Kerja wajib menyetorkan sisa anggaran langsung ke kas negara.
