PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 14
BAB 5 — PENGENDALIAN
(1) Koordinasi pengelolaan administrasi Insentif Kegiatan Riset dilakukan oleh Biro Perencanaan. (2) Koordinasi pengelolaan keuangan Insentif Kegiatan Riset dilakukan oleh Biro Umum.
