PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 15
BAB 5 — PENGENDALIAN
Sosialisasi mengenai kebijakan Insentif Kegiatan Riset menjadi tanggung jawab Biro Perencanaan dan Biro Umum sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
