PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 16
BAB 5 — PENGENDALIAN
(1) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset wajib membuat laporan kemajuan dan laporan akhir sesuai dengan panduan dan ketentuan Insentif Kegiatan Riset dengan diketahui Kepala Unit Kerja. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Pemberi
Insentif Kegiatan Riset.
