PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 17
BAB 5 — PENGENDALIAN
(1) Monitoring dan evaluasi Insentif Kegiatan Riset dilaksanakan secara: a. internal; dan b. eksternal. (2) Monitoring dan evaluasi secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Biro Perencanaan, dan dapat melibatkan Biro Umum, Inspektorat, serta narasumber yang kompeten. (3) Monitoring dan evaluasi secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
