PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 18
BAB 5 — PENGENDALIAN
(1) Hasil monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemberi Insentif Kegiatan Riset, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Kepala Unit Kerja Pelaksana Insentif Kegiatan Riset. (2) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
