PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 8
BAB 3 — PERJANJIAN INSENTIF KEGIATAN RISET
(1) Untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pejabat yang ditunjuk menugaskan Kepala Unit Kerja untuk melaksanakan Insentif Kegiatan Riset. (2) Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat perintah pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset kepada Pelaksana Insentif Kegiatan Riset.
