PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 7
BAB 3 — PERJANJIAN INSENTIF KEGIATAN RISET
(1) Insentif Kegiatan Riset dilaksanakan melalui perjanjian Insentif Kegiatan Riset. (2) Perjanjian Insentif Kegiatan Riset ditandatangani pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. (3) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
