PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 6
BAB 2 — PENGUSULAN INSENTIF KEGIATAN RISET
Pembiayaan Insentif Kegiatan Riset tidak diperbolehkan mengalokasikan untuk perjalanan dinas luar negeri, kecuali ada keharusan dari Pemberi Insentif Riset.
