Pasal 5
BAB 2 — PENGUSULAN INSENTIF KEGIATAN RISET
(1) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset menyusun proposal Insentif Kegiatan Riset. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Ketua Komisi Pembina Tenaga Fungsional, dan disetujui oleh Kepala Unit Kerja. (3) Unit Kerja menyampaikan proposal Insentif Kegiatan Riset dilengkapi dengan RAB kepada Biro Perencanaan untuk direviu kesesuaiannya dengan tugas dan fungsi unit kerja. (4) Proposal yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di sampaikan oleh Pelaksana Insentif Kegiatan Riset kepada Pemberi Insentif Kegiatan Riset. (5) Besaran alokasi jenis belanja pada RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Pemberi Insentif Kegiatan Riset dan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
