PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset melibatkan sumber daya Unit Kerja lain, harus memperoleh persetujuan dari Kepala Unit Kerja lain tersebut. (2) Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab sesuai dengan keterkaitannya atas pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset. (3) Dalam hal pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset melibatkan instansi lain, dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama.
