PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Insentif Kegiatan Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Pelaksana Insentif Kegiatan Riset sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional Nasional serta berpedoman kepada panduan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
(2) Pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab Kepala Unit Kerja.
