Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi kedaruratan nuklir, unit kerja wajib menyampaikan laporan kepada penanggung jawab kawasan nuklir paling lama 10 (sepuluh) menit melalui telepon dan/atau alat komunikasi lain. (2) Penanggung jawab kawasan nuklir wajib meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lama 10 (sepuluh) menit melalui telepon dan/atau alat komunikasi lain, dan secara tertulis paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dinyatakan situasi dalam keadaan kedaruratan nuklir. (3) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir paling lama 1 (satu) jam melalui telepon, faksimili, atau surat elektronik, dan secara tertulis paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah kejadian. (4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai waktu kejadian, tingkat kategori kedaruratan, sumber radiasi, kontaminasi, jumlah korban, tindakan yang telah dilakukan, dan bantuan yang diharapkan.
