PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Pasal 8
(1) Penanggung jawab kawasan nuklir melakukan identifikasi bahaya radiologik dan menentukan penanggulangan kedaruratan nuklir secara tepat sesuai dengan tingkat bahaya radiologik. (2) Identifikasi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendeteksian kecelakaan; b. pengklarifikasian kedaruratan; dan/atau c. penentuan peralatan yang akan digunakan dalam penanggulangan kedaruratan nuklir.
