PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Pasal 7
Penanggung jawab kawasan nuklir wajib melakukan tindakan mitigasi untuk: a. mencegah eskalasi bahaya radiasi; b. mengembalikan fasilitas ke keadaan selamat dan stabil; c. mengurangi potensi lepasan zat radioaktif; dan d. memperkecil dampak lepasan zat radioaktif.
