PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Pasal 6
(1) Penanggung jawab kawasan nuklir mempunyai kewajiban melakukan pelatihan dan/atau gladi kedaruratan nuklir paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan pelatihan dan/atau gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan infrastruktur dan fungsi penanggulangan yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja dalam kawasan nuklir serta melibatkan pemangku kepentingan.
