PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Pasal 5
(1) Penanggung jawab kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir untuk: a. Kawasan Nuklir Serpong yaitu Kepala Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir; b. Kawasan Nuklir Pasar Jumat yaitu Kepala Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi; c. Kawasan Nuklir Bandung yaitu Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan; d. Kawasan Nuklir Yogyakarta yaitu Pusat Sains dan Teknologi Akselerator; dan
e. Kawasan Nuklir Kantor Pusat yaitu Kepala Biro Umum. (2) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional selaku pemegang ijin memberikan kewenangan kepada kepala unit kerja penanggung jawab kawasan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bertindak sebagai ketua kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
