PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Pasal 4
Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh tim penanggulangan kedaruratan nuklir pada masing-masing kawasan nuklir sebagai pelaksana operasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
