PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 9
Dalam hal keterbatasan anggaran, Kepala Unit Kerja mempunyai kewenangan untuk mengubah besaran biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dan perlengkapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
