PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 8
(1) Kepala Unit Kerja dapat menunjuk Pegawai untuk melaksanakan pemantauan kegiatan lapangan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh: a. biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. perawatan kesehatan atau pengobatan selama melaksanakan kegiatan lapangan yang biayanya dibebankan pada Unit Kerja masing-masing.
