Pasal 7
(1) Ketua Tim dapat mempekerjakan penduduk setempat yang memenuhi syarat sebagai Pekerja Harian untuk melaksanakan kegiatan lapangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pekerja Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh: a. upah harian sesuai dengan ketentuan daerah setempat; b. ransum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini; dan c. perawatan kesehatan atau pengobatan selama melaksanakan kegiatan lapangan yang biayanya dibebankan pada Unit Kerja masing-masing. (3) Pekerja harian yang melakukan kegiatan lapangan kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender memperoleh ransum setiap harinya sebesar 1/30 (sepertigapuluh) dari jumlah semestinya. (4) Dalam hal ransum tidak dapat diberikan, maka dapat diganti dengan uang yang nilainya setara dengan ransum yang seharusnya diterima oleh Pekerja Harian.
