PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BATAN Nomor 191/KA/XI/2010 tentang Biaya Dinas Lapangan di BATAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
