PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 4
(1) Perlengkapan Lapangan berupa perlengkapan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c hanya diberikan kepada Petugas Lapangan yang direncanakan bekerja paling singkat 45 (empat puluh lima) hari dalam 1 (satu) tahun. (2) Perlengkapan Lapangan berupa inventaris perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada Petugas Lapangan sesuai kebutuhan. (3) Perlengkapan Lapangan berupa inventaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada tim sesuai kebutuhan. (4) Setelah menjalankan tugas lapangan, Petugas Lapangan wajib mengembalikan Perlengkapan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke Unit Kerja masing-masing.
