PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 3
Koordinator dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Lapangan menerima biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b setingkat lebih tinggi dari kategorinya.
