PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 2
Petugas Lapangan yang melakukan dinas lapangan, berhak memperoleh: a. biaya perjalanan dinas dari tempat Unit Kerja ke lokasi dan dari lokasi kerja kembali ke tempat Unit Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini; c. perlengkapan lapangan berupa perlengkapan pribadi, inventaris perorangan, dan inventaris tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini; d. perawatan kesehatan atau pengobatan selama melaksanakan kegiatan lapangan yang biayanya dibebankan pada Unit Kerja masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
