PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Dinas Lapangan adalah tugas yang diberikan kepada seseorang atau beberapa orang pegawai untuk melakukan kegiatan lapangan antara lain berupa pengamatan, pengambilan, pengumpulan, dan pengiriman data.
- Biaya Dinas Lapangan adalah sejumlah uang untuk akomodasi dan konsumsi harian yang diberikan kepada petugas lapangan selama melaksanakan tugas.
- Petugas Lapangan adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan lapangan yang dapat terdiri atas koordinator, ketua, dan anggota tim pelaksana kegiatan lapangan pada lokasi yang telah ditentukan berdasarkan surat perintah.
- Unit Kerja adalah unit organisasi terkait yang dipimpin oleh Eselon II Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
