PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 5
(1) Dalam hal diperlukan kebutuhan lain selain dari perlengkapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Kepala Unit Kerja dapat mempertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan lain tersebut. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada situasi, kondisi, sifat dan tugas yang dilakukan.
