PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir terdiri atas: a. Subbagian Keamanan Nuklir;dan b. Subbagian Pengamanan Instalasi Nuklir.
