PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 80
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanpenelaahan aspek teknis operasional konvensi internasional di bidang keamanan nuklir; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan instalasi dan bahan nuklir serta pengamanan dalam.
