PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 79
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan penelaahan aspek teknis operasional konvensi internasional di bidang nuklir dan pelaksanaan koordinasi pengamanan instalasi dan bahan nuklir, serta pengamanan dalam.
