PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 78
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perjanjian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perjanjian kerja sama dalam dan luar negeri. (2) Subbagian PengelolaanKerja Sama mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro.
