PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 82
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Keamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek teknis operasional konvensi internasional di bidang keamanan nuklir. (2) Subbagian Pengamanan Instalasi Nuklirmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan instalasi dan bahan nuklir serta pengamanan dalam. www.djpp.kemenkumham.go.id
