PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kearsipan, keprotokolan, perjalanan dinas pimpinan, dan tata usaha Biro dan pimpinan.
