PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan tata persuratan serta tata usaha Biro dan pimpinan; b. pelaksanaan kegiatan keprotokolan dan perjalanan dinas pimpinan; dan c. pengelolaankearsipan.
