PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan tuntutan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan.
