PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Peralatan dan Bangunan; b. Subbagian Urusan Dalam; dan c. Subbagian Pengamanan Dalam.
