PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan. b. pelaksanaanurusan dalam danpengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas;dan c. pelaksanaan pengamanan dalam.
