PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan peralatan dan bangunan, urusan dalam, dan pengamanan dalam.
