PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Peralatan dan Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sub bagian Urusan Dalammempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas. (3) Sub bagian Pengamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengamanan dan pemeliharaan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat BATAN.
