PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Pegawai; b. Subbagian Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Pengelolaan Data Pegawai.
