PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan administrasi mutasi jabatan struktural, mutasi pegawai, gaji, dan pangkat, serta urusan tata usaha kepegawaian. (2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan dpan disiplin pegawai. (3) Subbagian Pengelolaan Data Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data kepegawaian.
