PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanadministrasi mutasi jabatan struktural, mutasi pegawai, gaji, pangkat, dan layanan administrasi Sekretariat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan serta urusan tata usaha kepegawaian; b. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan disiplin pegawai; dan c. pelaksanaan pengelolaan data pegawai.
